Penanganan Radiasi Di Rumah Sakit
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pembangunan
kesehatan yang telah dilaksanakan sampai saat ini telah berkembang dengan pesat
namun masih banyak yang perlu dibenahi terutama dalam menghadapi desentralisasi dan globalisasi. Prioritas utama adalah meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan karena dengan dilakukan mutu pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan akan meningkatkan efisiensin pelayanan kesehatan, yang pada
akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup individu dan derajat
kesehatan masyarakat. Kebijakan jaminan mutu terkait penanganan radiasi
dilingkungan rumah sakit merupakan pedomam bagi setiap rumah sakit dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Pelayanan kesehatan yang
dimaksud adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dan pelayanan penunjang
kesehatan khususnya pelayanan radiologi. Mengacu pada Sesuai dengan badan pengawas tenaga nuklir
no 01 thn 1999 tentang ketentuan keselamatan kerja terhadap radiasi sbb :
1.
NBD bagi pekerja yang terpajan radiasi adalah
50 mSv dalam 1 thn.
2.
NBD bagi masyarakat yg terpajan sebesar 5 mSv
dalam 1 thn.
Secara umum penggunaan radiasi
dalam klinik dibagi menjadi tiga, yaitu untuk tujuan Diagnostik (Radiodiagnostik),
Terapi (Radioterapi) dan Kedokteran Nuklir. Laporan organisasi buruh internasional (ILO) yang
dirilis tahun 2001 mencatan juataan pekerja telah mengalami kecelakaan atau
menderita penyakit bahkan meninggal setiap tahunnya. Kecelakaan, penyakit atau
hilangnya nyawa tersebut disebabkan oleh kecelakaan ditempat kerja berupa
benda, zat, energy, sumber ataupun situasi. Dalam ilmu keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) Occupational safety and health disebut kecelakaan (hazards). Jadi secara sederhana, hazards dapat didefinisikan sebagai apapun ditempat kerja
yang berpotensi bahaya atau kerugian atau kerusakan baik terhadap manusia harta
benda ataupun lingkungan. Sehingga untuk menanggulangi bahaya yang ditimbulkan
oleh kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan radiasi di lingkungan rumah
sakit diperlukan penaganan radiasi.
B. TUJUAN
PEMBAHASAN
1.
Tujuan
umum
Meningkatkan mutu penanganan radiasi yang
diselenggarakan oleh sarana pelayanan kesehatan diseluruh Indonesia.
2.
Tujuan
Khusus
a.
Sebagai pedoman
bagi sarana pelayanan keseshatan khusunya bagi Rumah Sakit dalam penanganan
radiasi yang ada di Rumah Sakit
b.
Sebagai
pedoman mengetahui Sumber-sumber Radiasi
yang digunakan Rumah Sakit
c.
Sebagai
pedoman Penatalaksanaan pelayanan
keseshatan khusunya bagi Rumah Sakit dalam penanganan radiasi yang bersumber
dari kegiatan Rumah Sakit
C. SASARAN
Sasaran
penulisan makalah ini bagi instansi kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiodiagnostik sebagai pedoman dalam penanganan radiasi.
D. METODE
Metode
penulisan makalah ini menggunakan studi kepustakaan dari beberapa referensi
baik buku, peraturan perundanggundangan, keputusan presiden maupun, makalah yang diperoleh dari internet.
E. SISTEMATIKA
PENULISAN
Dalam
penyususnan makalah ini sistematika penulisan terdiri dari empat bab yaitu :
Pendahuluan, Tinjauan Pustaka, Pembahasan serta Penutup.
BAB II
TINJAUAN
KEPUSTAKAAN
A. Pengertian
Radiasi
Radiasi dapat diartikan sebagai energi yang
dipancarkan dalam bentuk partikel atau gelombang.
Radiasi dalam istilah fisika , pada dasarnya adalah
suatu cara perambatan energy dari sumber energy ke lingkungan tanpa membutuhkan
medium.
B. Sumber
Radiasi
1.
Radiasi
alam
sumber
radiasi kosmik, sumber radiasi terestrial (primordial), sumber radiasi dari
dalam tubuh manusia
2.
Radiasi
buatan
radionuklida
buatan, pesawat sinar-X, reaktor nuklir, akselerator
C. Jenis
Radiasi
1.
Ditinjau
dari massanya, radiasi dapat dibagi menjadi
a.
Radiasi Elektromagnetik adalah radiasi yang tidak memiliki massa. Radiasi ini terdiri dari
gelombang radio, gelombang mikro, inframerah, cahaya tampak, sinar-X,
sinar gamma dan sinar kosmik.
b.
Radiasi
partikel adalah radiasi berupa partikel yang memiliki massa, misalnya partikel beta, alfa
dan neutron.
2.
Dikenal
dua jenis radiasi, yaitu
a.
Radiasi
pengion (ionizing
radiation)
Radiasi pengion adalah radiasi yang apabila menumbuk atau menabrak
sesuatu, akan muncul partikel bermuatan listrik yang disebut ion.
Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi.
Ion ini kemudian akan menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan, termasuk benda
hidup. Radiasi pengion disebut juga radiasi atom atau radiasi nuklir. Termasuk
ke dalam radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma, sinar kosmik, serta
partikel beta, alfa dan neutron. Partikel beta, alfa dan neutron dapat menimbulkan
ionisasi secara langsung. Meskipun tidak memiliki massa dan muatan listrik,
sinar-X, sinar gamma dan sinar kosmik juga termasuk ke dalam radiasi pengion
karena dapat menimbulkan ionisasi secara tidak langsung.
b.
Radiasi
nonpengion (non-ionizing
radiation).
Radiasi
non-pengion adalah radiasi yang tidak dapat menimbulkan ionisasi. Termasuk ke
dalam radiasi non-pengion adalah gelombang radio, gelombang mikro, inframerah,
cahaya tampak dan ultraviolet.
D. Sifat
Radiasi
Radiasi tidak dapat dideteksi oleh indra manusia
sehingga untuk mengenalinya diperlukan suatu alat bantu pendeteksi. Radiasi
dapat berinteraksi dengan materi yang dilaluinya melalui proses ionisasi,
eksitasi dan lain-lain.
E. Pengaruh
Radiasi Terhadap Manusia
1.
Efek Somatik
Non–Stokastik:
sekarang biasa disebut sebagai efek
Deterministik adalah akibat dimana tingkat keparahan akibat dari radiasi
tergantung pada dosis radiasi yang
diterima dan oleh karena
itu diperlukan suatu nilai
ambang, dimana di bawah nilai ini tidak terlihat adanya
akibat yang merugikan. Secara singkat pengertian
dari efek Somatik Non –Stokastik ialah :
a.
Mempunyai
dosis ambang radiasi
b.
Umumnya timbul
tidak begitu lama setelah kena radiasi
c.
Ada
penyembuhan spontan, ter-gantung kepada tingkat keparahan
d.
Besarnya dosis radiasi mem- pengaruhi tingkat
keparahan
2.
Efek
Somatik Stokastik:
akibat dimana
kemungkinan terjadinya efek tersebut merupakan fungsi dari dosis
radiasi yang diterima oleh seseorang
dan tanpa suatu nilai ambang, sehingga bagaimanapun
kecilnya dosis radiasi yang diteri oleh seseorang, resiko
terhadap radiasi selalu ada. Secara singkat pengertian dari
efek Somatik Stokastik ialah :
a.
Tidak
ada dosis ambang radiasi.
b.
Timbulnya
setelah melalui masa tenang yang lama.
c.
Tidak ada penyembuhan spontan.
d.
Tingkat keparahan
tidak dipengaruhi oleh dosis
radiasi.
e.
Peluang atau
kemungkinan terjadinya tergantung
pada besarnya dosis radiasi.
F. Prinsip
Dasar Penggunaan Radiasi
Prinsip
proteksi radiasi berdasarkan
Basic Safety Standard
(BSS) terdiri atas 3 unsur yaitu:
1.
Justifikasi
Justifikasi adalah semua kegiatan yang melibatkan paparan radiasi hanya
dilakukan jika menghasilkan nilai lebih atau memberikan manfaat yang nyata
(azas manfaat). Justifikasi dari suatu
rencana kegiatan atau operasi yang melibatkan paparan radiasi dapat ditentukan
dengan mempertimbang- kan keuntungan dan kerugian dengan menggunakan analisa
untung-rugi untuk meyakinkan bahwa akan terdapat keun- tungan lebih dari
dilakukannya kegiatan tersebut.
2.
Optimasi
Pada optimasi semua paparan harus diusahakan serendah yang layak
dicapai (As Low
As Reasonably Achievabl-ALARA) dengan mempertimbangkan
faktor ekonomi dan sosial. Syarat ini
menyatakan bahwa kerugian/kerusakan dari suatu kegiatan yang
melibatkan radiasi harus ditekan serendah mungkin dengan menerapkan peraturan
proteksi. Dalam pelaksanaannya, syarat ini dapat dipenuhi misalnya dengan
pemilihan kriteria desain atau penentuan nilai batas/tingkat acuan bagi
tindakan yang akan dilakukan.
3.
Pembatasan
Pada
pembatasan semua dosis ekivalen yang diterima oleh seseorang tidak boleh
melampaui Nilai Batas Dosis (NBD) yang telah ditetapkan. Pembatasan dosis ini
dimaksud untuk menjamin bahwa tidak
ada seorang pun
terkena risiko radiasi baik efek
sotakastik maupun efek deterministik akibat dari penggunaan radiasi maupun zat
radioaktif dalam keadaan normal.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Persyaratan Penaganan Radiasi
Persyaratan
penganan radiasi pada rumah sakit yang menggunakan peralatan radiasi menggacu
pada Nilai Batas Dosis (NBD) di Indonesia
ditetapkan berdasarkan :
1.
Ditetapkan berdasarkan SK. Kepala BAPETEN No.
01/Ka-BAPETEN/V- 1999.
2.
Didasarkan atas rekomendasi ICRP No. 26
Tahun 1977 dan
Safety Series International
Atomic Energy Agency (IAEA) No. 9 Tahun 1983.
Sesuai
dengan badan pengawas tenaga nuklir no 01 thn 1999 tentang ketentuan keselamatan
kerja terhadap radiasi Nilai batas Dosis (NBD) bagi pekerja radiasi dan
masyarakat adalah sebagai berikut :
1.
Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja yang
terpajan radiasi adalah 50 mSv dalam 1 thn.
a.
20
mSv/tahun secara rata-rata selama 5 tahun
b.
Penerimaan maksimum setahun 50 mSv dengan
memperhitungkan penerimaan dosis di
tahun berikutnya.
c.
Untuk lensa mata 150 mSv/tahun
d.
Untuk tangan, kaki, kulit 500mSv/tahun
2.
Nilai Batas Dosis (NBD) bagi masyarakat yang
terpajan sebesar 5 mSv dalam 1 thn.
a.
1 mSv/tahun
b.
Kondisi khusus boleh 5 mSv/tahun asal rerata
selama 5 tahun adalah 1 mSv/ tahun
c.
15 mSv/tahun untuk lensa mata
d.
5 mSv/tahun untuk kaki, tangan, kulit
B. Sumber Radiasi Rumah Sakit
Secara
umum penggunaan radiasi dalam klinik dibagi menjadi tiga yaitu untuk tujuan :
1.
Diagnostik
Penggunaan radiasi dalam Pencitraan
Diagnostik yang dipakai oleh rumah sakit meliputi penggunaan : Pesawat Sinar-X
Konvensional, Fluoroskopi, Mamografi,
Computerized Tomography (CT), Magnetic
Resonance Imaging (MRI) dan Ultra
Soun.
a.
Radiografi
adalah teknologi pencitraan medis yang pertama
yang diperkenalkan oleh Fisikawan Wilhelm Roentgen sebagai penemu sinar-X pada tanggal 8 November 1895.
b.
Fluoroskopi
adalah alat radiografi yang bertujuan untuk mengambil gambar gerakan. Dibutuhkan
konversi foton xray menjadi sinyal listrik yang dapat dilihat pada monitor TV
atau alat perekam lain.
c.
Mamografi
adalah konsep pencitraan medis yang dikhususkan untuk pemeriksaan payudara.
d.
CT
tersedia di rumah sakit sejak awal 1970 adalah merupakan modalitas pencitraan
medis pertama yang menggunakan computer. Citra CT dihasilkan setelah sinar-X
melewati tubuh pada sejumlah sudut yang besar yaitu dengan memutarkan tabung
sinar-X mengelilingi tubuh pasien
e.
MRI
scanner menggunakan medan magnetic 10.000 sampai 60.000 kali lebih kuat dari pada medan magnet bumi. MRI
menggunakan sifat fisis nuclear magnetic resonance proton seperti aton
hydrogen, yang banyak mendominasi tubuh manusia (1 cc akan terdiri dari 1018
proton).
f.
USG
bekerja berdasarkan gelombang suara (ultrasound), Manusia dapat mendengar suara
dengan frekuensi 20-20.000 hertz, sedangkan ultrasound menggunakan frekuensi di
atas 20.000 hertz.
2.
Terapi
Penggunaan radiasi dalam radioterapi
yang dipakai oleh rumah sakit meliputi penggunaan : Radiasi eksterna
(teleterapi), Brakhiterapi dan Radiasi dengan menggunakan radio farmak.
Brakhiterapi
adalah penggunaan teknik radiasi dengan cara menanamkan sumber radiasi kedalam
tumor . Teknik ini misalnya dapat dilakukan pada radiasi kanker lidah, dengan
menggunakan jarum Cesium 131, atau lridium 192 yang diimplantasikan untuk waktu
tertentu (temporer) sesuai dengan dosis yang diperlukan dan akan
diangkat setelah dosis tersebut dicapai.
3.
Kedokteran Nuklir
Kegiatan kedokteran nuklir
menggunakan radiasi dari sumber terbuka untuk tujuan diagnosa, terapi, dan
penelitian medic. Aplikasi radium dalam medis dan industri biasanya terbungkus
(encapsulated) dalam platina,
platina-iridium atau paduan lainnya dan bahkan kadang-kadang dalam emas. Bentuk
seperti ini biasanya disebut jarum atau kapsul tergantung dari penggunaannya.
Bentuk jarum mempunyai diameter 1,7 mm dan panjang 15 - 20 mm sedangkan kapsul
mempunyai diameter 3 mm dan panjang 20 -25 mm. Untuk penggunaan khusus dalam
dunia medis dapat menggunakan jarum dengan ukuran sampai 60 mm dan biasa
disebut cell. Cell ini berisi jarum yang mempunyai diameter 0,8 mm dan panjang
15 - 45 mm. Kegiatan
kedokteran nuklir menggunakan radiasi dari sumber terbuka untuk tujuan
diagnosa, terapi, dan penelitian medik. Kedokteran nuklir, menurut difinisi
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), adalah cabang ilmu kedokteran yang
menggunakan sumber radiasi terbuka dari radioisotop buatan untuk mempelajari
perubahan fisiologik dan biokimia sehingga dapat digunakan untuk tujuan
diagnostik, terapi, dan penelitian. Dengan kedokteran nuklir dimungkinkan
pemeriksaan medik dilakukan secara in-vitro (dalam sel tubuh manusia) di
klinik, maupun secara in-vivo (dalam gelas percobaan) di laboratorium
C. Tata Laksana
1.
Perizinan
Setiap rumah sakit yang memanfaatkan
peralatan radiasi yang memajankan radiasi dan menggunakan zat radioaktif harus
memperoleh izin dari Badan Pengawas tenaga Nuklir ( PP No 64 Tahun 2000 tentang
Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir Pasal 2 ayat 1). Izin yang dimaksud
diberikan setelah memenuhi persyratan yang ditetapkan. Dalam pemanfaata yang
dimaksud setiap rumah sakit yang memanfaatkan peralatan radiasi harus memiliki
persyaratan umum sebagai berikut :
b. mempunyai
fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan;
c. mempunyai
petugas ahli yang memenuhi kualifikasi untuk pemanfaatan tenaga nuklir;
d. mempunyai peralatan teknik dan peralatan
keselamatan radiasi yang diperlukan untuk pemanfaatan tenaga nuklir; dan
e. memiliki
prosedur kerja yang aman bagi pekerja, masyarakat dan lingkungan hidup.
Persyaratan khusus yang diberlakukan
terhadap instalasi yang mempunyai potensi dampak radiologi tinggi sebagaimana
dimaksud adalah :
a. Menyampaikan dokumen Laporan Analisa
Keselamatan
b. Wajib memiliki Analisa Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL;
c. Memenuh
persyaratan konstruksi.
Izin yang diterbitkan dari badan
pengawas tenaga nuklir sebagaimana dimaksud berlaku untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
2.
Sistem Pembatasan Dosis
Penerimaan dosis radiasi terhadap
pekerja atau masyarakat tidak boleh melebihi nilai batas dosis yang ditetapkan
oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Nilai batas dosis (NBD) bagi :
a.
Pekerja Radiasi
1) 20
mSv/tahun secara rata-rata selama 5 tahun
2)
Penerimaan maksimum setahun 50 mSv dengan
memperhitungkan penerimaan dosis di
tahun berikutnya.
3)
Untuk lensa mata 150 mSv/tahun
4)
Untuk tangan, kaki, kulit 500mSv/tahun
b.
Masyarakat
1)
1 mSv/tahun
2)
Kondisi khusus boleh 5 mSv/tahun asal rerata
selama 5 tahun adalah 1 mSv/ tahun
3)
15 mSv/tahun untuk lensa mata
4)
5 mSv/tahun untuk kaki, tangan, kulit
3.
Sitem manajemen kesehatan & keselamatan
kerja terhadap pemanfaatan radiasi pengion
a.
Organisasi
Pengelola rumah sakit yang mempunyai
pelayanan radiasi harus memiliki organisasi proteksi radiasi, dimana petugas ga
radiasi tersebut harus memiliki izin sebagai petugas radiasi dari badan
pengawas.
b.
Pemantauan dosis perorangan
Pengelola rumah sakit yang mempunyai
pelayanan radiasi harus menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi
radiasi, pemantau dosis perorangan, pemantau daerah kerja dan pemantau daerah
kerja dan pemantau lingkungan hidup yang dapat berfungsi dengan baik sesuai
dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
Pengamanan terhadap bahan yang memancarakan
radiasi hendaknya mencakup rancangan instalasi yang memenuhi persaratan,
penyediaan pelindung radiasi atau container. Proteksi radiasi yang digunakan
harus mempunyai ketebalan tertentu yang mampu menurunkan laju dosis radiasi.
Tebal bahan pelindung sesuai jenis dan energy radiasi, serta sifat bahan pelindung. Peralatan dan
perlengkapan yang disediakan adalah monitoring perorangan, survey meter, alat
untuk mengangkat dan mengangkut, pakian kerja, dekontaminasi kit dan alat
pemeriksaan tanda-tanda radiasi.
c.
Peralatan proteksi radiasi
Pengelolah rumah sakit yang mempunyai pelayanan radiasi harus
menyediakan dan mengusahakan peralatan proteksi radiasi, pemantau dosis
perorangan, pemantau daerah kerja, dan pemantau lingkungan hidup, yang dapat
berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis sumber radiasi yang digunakan.
d.
Pemeriksaan kesehatan
Pengelola rumah sakit harus
menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan awal secara teliti dan menyeluruh untuk
setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi, dilakukan secara
berkala selama bekerja sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun
Pengelolah rumah sakit harus
memeriksakkan kesehatan pekerja radiasi yang akan memutuskan hubungan kerja
kepada dokter yang ditunjuk, dan hasil pemeriksaan kesehatan diberikan kepada
radiasi yang bersangkutan.
e.
Penyimpanan dokumentasi
Pengelolah rumah sakit harus tetap
menyimpan dokumen yang memuat catatan dosis hasil pemantauan daerah kerja,
lingkungan, dan kartu kesehatan pekerja selama 30 tahun sejak pekerja radiasi berhenti
bekerja.
f.
Jaminan kualitas
Pengelola rumah sakit harus membuat
program jaminan kualitas bagi instalasi yang mempunyai potensi dampak radiasi
tinggi. Demi menjamin efektifitas pelaksanaan, badan pengawasan melakukan
inspeksi dan audit selama pelaksanaan
program jaminan kualitas.
g.
Pendidikan dan pelatihan
Setiap pekerja harus memperoleh
pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja terhadap
radiasi. Pengelolah ruamah sakit bertanggung jawab atas pendidikan dan
pelatihan.
4.
Kalibrasi
Pengelola Rumah sdakit wajib
melakukan kalibrasi terhadap alat ukur radiasi secara berkala
sekurang-kurangnya satu tahun sekali. Pengelola Rumah sakit wajib melakukan
kalibrasi terhadap keluaran radiasi (out-put)
peralatan radiotherapy secara
berkala, sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Kalibrasi hanya dapat dilakukan
oleh instasi yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh badan pengawas dan
instansi terkait lainnya
5.
Penanggulangan Kecelakaan Radiasi
Pengelola rumah sakit wajib melakukan
upayanpencegahan terjadinya kecelakaan radiasi, jika terjadi kecelakaan radiasi
pengelola rumah sakit harus melakukan penanggulangan, diutamakan pada
keselamatan manusia. Lokasi tempat kejadian harus diisolasi harus diberi tanda
khusus seperti pagar atau barang, bahan yang terkena pancaran radiasi segera
diisolasi kemudian didekontaminasi. Jika terjadi kecelakaan radiasi, pengelola
rumah sakit harus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi kecelakaan
radiasi dan upaya penanggulangannya kepada badan pengawas pelaksana.
6.
Pengelolaan Limbah Radioaktif
Pengolahan limbah radioaktif dilaksanakan
untuk mencegah timbulnya bahaya radiasi terhadap pekerja, anggota
masyarakatndan lingkungan hidup. Undang-Undang No.10 Tahun 1997 pasal 23 ayat
(1) menyebutkan bahwa pengelolaan limbah radioaktif dilaksanakan oleh Badan
Pelaksana, dalam hal ini Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) sedangkan dalam
pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penghasil limbah radioaktif tingkat rendah
dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan atau menyimpan sementara
limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana. Dari kedua pasal ini
jelas bahwa pihak penimbul limbah (dalam hal ini rumah sakit atau industri)
yang mempunyai limbah radioaktif wajib menyimpan sementara limbah yang dihasilkannya
dengan memenuhi standar keselamatan sebelum dikirim ke P2PLR- BATAN. Penghasil
limbah radioaktif tingkat rendah atau tingkay sedang wajib mengumpulkan,
mengelompokan atau mengelola dan menyimpan sementara limbah radioaktif sebelum
diserahkan kepada badan pelaksana. Pengelola limbah radioaktif pada unit
kedokteran nuklir dilakikan dengan cara pemilihan menurut jenis, yaitu limbah
cair dan limbah padat. Limbah radioaktif yang berasal dari luar negri tidak
diizinkan untuk di simpan diwilayah Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
umum pengendalian penanganan radiasi pada lingkungan rumah sakit harus
berlandaskan pada aspek penting penanganan radiasi untuk mencapai mutu pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan akan meningkatkan efisiensin pelayanan kesehatan, yang pada
akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup individu dan derajat
kesehatan masyarakat. Aspek penting terkait penanganan radiasi meliputi :
1.
Persyaratan
Nilai Batas Dosis (NBD)
2.
Perizinan
terkait pemanfaatan tenaga nuklir
3.
Sistempembatasan
dosis
4.
Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja terhadap pemanfaatan radiasi
B. Saran
Agar
pelayanan radiasi pada instansi rumah sakit guna mencapai mutu pelayanan kesehatan yang efisiensin
pelayanan kesehatan. Pengelola rumah sakit wajib melakukan upayanpencegahan
terjadinya kecelakaan radiasi, jika terjadi kecelakaan radiasi pengelola rumah
sakit harus melakukan penanggulangan, diutamakan pada keselamatan manusia.
Lokasi tempat kejadian harus diisolasi harus diberi tanda khusus seperti pagar
atau barang, bahan yang terkena pancaran radiasi segera diisolasi kemudian
didekontaminasi. Jika terjadi kecelakaan radiasi, pengelola rumah sakit harus
segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi kecelakaan radiasi dan upaya
penanggulangannya kepada badan pengawas pelaksana.
minta refrensi buat daftar pustakanya gan :D
BalasHapusThe 4 Best Slots Casinos in Las Vegas (2021 Reviewed)
BalasHapusIf you're 보령 출장안마 looking to play a slots game and have a great time, we've rounded up the best slot 전라북도 출장마사지 machines in 오산 출장안마 Las Vegas 광명 출장마사지 to help 동해 출장안마 you choose